Jumat, 02 April 2021

UPDATE DATA GURU

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 184 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data Kepegawaian dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Nomor 9/SE/2020 tanggal 12 Februari 2021 tentang Pemutakhiran Data Kepegawaian serta guna pengintegrasian dengan sistem informasi lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Untuk update data mohon isi form dibawah ini sebelum tanggal 30 April 2021
FORM ISIAN UPDATE PNS DAN CPNS
ISIAN DATA DIKIRIM KE EMAIL 






e-RAPOT

USER DAN PASSWORD E-RAPOT